Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Bidang Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. kolaborasi riset dan inovasi;
b. pemanfaatan hasil riset dan inovasi;
c. penyelenggaraan ketenaganukliran;
d. penyelenggaraan keantariksaan;
e. penguatan kapasitas dan pemanfaatan sarana dan prasarana;
f. peningkatan kompetensi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi;
g. pertukaran tenaga ahli, informasi, data, dan publikasi;
h. penyediaan tenaga ahli dan kepakaran;
i. keanggotaan dalam forum ilmiah yang bersifat bilateral, regional, atau multilateral;
j. penyelenggaraan pertemuan ilmiah;
k. penyiapan delegasi dalam forum ilmiah internasional;
l. pendiseminasian hasil riset dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
atau
m. Kerja Sama lainnya sesuai kesepakatan.
Your Correction
