Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Kerja Sama dilakukan dengan menggunakan sistem informasi Kerja Sama. (2) Konten sistem informasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pendokumentasian secara elektronik. (3) Sistem informasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan dikembangkan Unit Kerja yang membidangi Pusat Data dan Informasi. (4) Sistem informasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola Biro Hukum dan Kerja Sama. (5) Sistem informasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Your Correction