Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekayaan Intelektual dapat didaftarkan di luar negeri atas kesepakatan BRIN dengan Mitra Kerja Sama. (2) Mekanisme pendaftaran Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kekayaan Intelektual (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh BRIN, kecuali ditentukan lain melalui persetujuan Kepala BRIN.
Your Correction