Correct Article 41
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Kekayaan Intelektual yang dimiliki BRIN secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dan yang dimiliki bersama-sama dengan Mitra Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c diajukan pendaftarannya melalui Unit Kerja yang membidangi Manajemen Kekayaan Intelektual.
Your Correction
