Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kekayaan Intelektual yang dimiliki BRIN secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dan yang dimiliki bersama-sama dengan Mitra Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c diajukan pendaftarannya melalui Unit Kerja yang membidangi Manajemen Kekayaan Intelektual.
Your Correction