Correct Article 40
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Kerja Sama yang menghasilkan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf f dimiliki oleh:
a. BRIN secara penuh;
b. Mitra Kerja Sama secara penuh; atau
c. BRIN dan Mitra Kerja Sama secara bersama-sama.
(2) Kepemilikan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BRIN dan Mitra Kerja Sama dengan memperhatikan sumber daya masing-masing dalam pelaksanaan Kerja Sama.
Your Correction
