Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Kerja Sama dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. saling menghormati dan menghargai;
d. kemanfaatan bagi BRIN maupun Mitra Kerja Sama;
e. efektivitas dan efisiensi;
f. partisipatif;
g. etika; dan
h. konkret.
Your Correction
