Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Penyelenggaraan Kerja Sama di lingkungan BRIN bertujuan untuk:
a. memajukan riset dan inovasi;
b. meningkatkan penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan;
c. mengoptimalkan pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya;
d. mempercepat diseminasi dan adopsi teknologi; dan
e. meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia.
Your Correction
