Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plh berakhir jabatannya apabila:
a. berakhirnya jangka waktu penugasan;
b. meninggal dunia;
c. berdasarkan penilaian atasan Plh terkait dianggap tidak kompeten dalam menjalankan tugas;
d. diberhentikan dalam jabatan definitifnya;
e. mengundurkan diri;
f. tidak memenuhi kesehatan jasmani dan/atau rohani untuk melanjutkan tugasnya sebagai Plh; atau
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat.
(2) Pemberhentian Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang MENETAPKAN Plh.
Your Correction
