Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plh berakhir jabatannya apabila: a. berakhirnya jangka waktu penugasan; b. meninggal dunia; c. berdasarkan penilaian atasan Plh terkait dianggap tidak kompeten dalam menjalankan tugas; d. diberhentikan dalam jabatan definitifnya; e. mengundurkan diri; f. tidak memenuhi kesehatan jasmani dan/atau rohani untuk melanjutkan tugasnya sebagai Plh; atau g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat. (2) Pemberhentian Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang MENETAPKAN Plh.
Your Correction