Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt berakhir jabatannya apabila: a. telah dilantiknya Pejabat definitif; b. meninggal dunia; c. berdasarkan penilaian atasan Plt terkait dianggap tidak kompeten dalam menjalankan tugas; d. diberhentikan dalam jabatan definitifnya; e. mengundurkan diri; f. menjalani tugas belajar, pelatihan, atau tugas kedinasan lebih dari 6 (enam) bulan; g. menjalani cuti di luar tanggungan negara; h. tidak memenuhi kesehatan jasmani dan/atau rohani untuk melanjutkan tugasnya sebagai Plt; atau i. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat. (2) Pemberhentian Plt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang MENETAPKAN Plt.
Your Correction