Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt berakhir jabatannya apabila:
a. telah dilantiknya Pejabat definitif;
b. meninggal dunia;
c. berdasarkan penilaian atasan Plt terkait dianggap tidak kompeten dalam menjalankan tugas;
d. diberhentikan dalam jabatan definitifnya;
e. mengundurkan diri;
f. menjalani tugas belajar, pelatihan, atau tugas kedinasan lebih dari 6 (enam) bulan;
g. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
h. tidak memenuhi kesehatan jasmani dan/atau rohani untuk melanjutkan tugasnya sebagai Plt; atau
i. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat.
(2) Pemberhentian Plt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang MENETAPKAN Plt.
Your Correction
