Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Atasan Pejabat pimpinan tinggi, Pejabat administrator, atau Pejabat pengawas dapat mengambil alih tugas dan kewenangan Pejabat di bawahnya yang berhalangan tetap maupun berhalangan sementara.
Your Correction
