Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Atasan Pejabat pimpinan tinggi, Pejabat administrator, atau Pejabat pengawas dapat mengambil alih tugas dan kewenangan Pejabat di bawahnya yang berhalangan tetap maupun berhalangan sementara.
Your Correction