Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Kepala BRIN MENETAPKAN Plt dan Plh.
(2) Untuk jabatan Plt dan Plh di tingkat pimpinan tinggi pratama atau yang setingkat, Pejabat administrator atau yang setingkat, dan Pejabat pengawas atau yang setingkat, Kepala BRIN dapat melimpahkan kewenangan penetapan Plt dan Plh kepada atasan langsung secara berjenjang.
Your Correction
