Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, Kepala OR, atau Kepala Pusat yang tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan karena seorang Pejabat: a. pensiun; b. meninggal dunia; c. perpindahan jabatan; d. mutasi jabatan; e. diberhentikan dalam jabatan; f. tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan; atau g. cuti di luar tanggungan negara.
Your Correction