Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) merupakan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, Kepala OR, atau Kepala Pusat yang tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan karena seorang Pejabat:
a. pensiun;
b. meninggal dunia;
c. perpindahan jabatan;
d. mutasi jabatan;
e. diberhentikan dalam jabatan;
f. tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan;
atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
Your Correction
