Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh setingkat dengan jabatan definitifnya, diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari tunjangan kinerja jabatan definitifnya ditambah 20% (dua puluh persen) dari tunjangan kinerja jabatan sebagai Plt atau Plh.
(2) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh setingkat lebih tinggi dengan jabatan definitifnya, diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari tunjangan kinerja jabatan sebagai Plt atau Plh.
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan masa pembayaran tunjangan kinerja.
(4) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan pada bulan pembayaran tunjangan kinerja berikutnya.
Your Correction
