Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Peraturan Badan ini bertujuan untuk:
a. menjadi pedoman dalam melakukan penunjukan Plt dan Plh di lingkungan BRIN sehingga proses kerja, tugas, dan
fungsi dapat tetap berjalan efektif meskipun Pejabat definitif berhalangan; dan
b. menentukan batas kewenangan, tugas, dan hak yang dapat diterima oleh Plt dan Plh.
Your Correction
