Correct Article 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat adalah PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan pengawas, Kepala Organisasi Riset, dan Kepala Pusat di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
3. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
4. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan.
5. Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh Pejabat pimpinan tinggi, Pejabat administrasi, Pejabat pengawas, atau Pejabat fungsional di lingkungan BRIN.
6. Pelaksana Tugas atau yang selanjutnya disebut Plt dan Pelaksana Harian atau yang selanjutnya disebut Plh adalah pelaksana yang berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Pejabat definitif yang diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
