Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanda Tangan terdiri atas: a. Pejabat; dan b. Pegawai. (2) Penanda Tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab atas Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Your Correction