Correct Article 6
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. seluruh proses pembuatan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dijamin keamanan dan kerahasiannya oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik;
b. jika menggunakan kode kriptografi, Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik tidak dapat dengan mudah diketahui dari data verifikasi Tanda Tangan Elektronik melalui perhitungan tertentu dan dengan alat yang wajar;
c. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik tersimpan dalam suatu media elektronik yang berada dalam penguasaan Penanda Tangan; dan
d. data yang terkait dengan Penanda Tangan wajib tersimpan di tempat atau sarana penyimpanan data yang menggunakan sistem yang andal.
(2) Sistem yang andal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mampu mendeteksi adanya perubahan teknis yang menyebabkan perubahan keautentikan data.
Your Correction
