Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat Data dan Informasi melakukan pengawasan dan evaluasi penerapan Tanda Tangan Elektronik. (2) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap antara lain: a. masa berlaku Sertifikat Elektronik; dan b. penggunaan Tanda Tangan Elektonik. (3) Pengawasan dan evaluasi dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun. (4) Pusat Data dan Informasi melaporkan hasil pengawasan dan evaluasi penerapan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BRIN.
Your Correction