Correct Article 16
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Pusat Data dan Informasi melakukan pengawasan dan evaluasi penerapan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap antara lain:
a. masa berlaku Sertifikat Elektronik; dan
b. penggunaan Tanda Tangan Elektonik.
(3) Pengawasan dan evaluasi dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
(4) Pusat Data dan Informasi melaporkan hasil pengawasan dan evaluasi penerapan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BRIN.
Your Correction
