Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanda Tangan dan/atau pihak yang mempunyai akses atas penerapan Tanda Tangan Elektronik dilarang menyalahgunakan penggunaan Tanda Tangan Elektronik. (2) Penyalahgunaan penggunaan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. penyalahgunaan wewenang dalam jabatan; dan/atau b. perbuatan melawan hukum.
Your Correction