Correct Article 13
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Penanda Tangan dan/atau pihak yang mempunyai akses atas penerapan Tanda Tangan Elektronik dilarang menyalahgunakan penggunaan Tanda Tangan
Elektronik.
(2) Penyalahgunaan penggunaan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. penyalahgunaan wewenang dalam jabatan;
dan/atau
b. perbuatan melawan hukum.
Your Correction
