Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 MENETAPKAN penggunaan Tanda Tangan Elekronik dalam sistem informasi yang dikelolanya. (2) Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab atas Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Your Correction