Correct Article 5
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas:
a. identitas Penanda Tangan; dan
b. keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(2) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persetujuan Penanda Tangan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Your Correction
