Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas: a. identitas Penanda Tangan; dan b. keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. (2) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persetujuan Penanda Tangan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Your Correction