Correct Article 3
PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk:
a. naskah dinas elektronik; dan
b. dokumen personal Pegawai.
(2) Naskah dinas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan naskah yang dibuat secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tata naskah dinas elektronik.
(3) Dokumen personal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokumen yang dibuat dan
ditandatangani oleh Pegawai untuk kepentingan administrasi kepegawaian.
Your Correction
