Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk: a. naskah dinas elektronik; dan b. dokumen personal Pegawai. (2) Naskah dinas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan naskah yang dibuat secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tata naskah dinas elektronik. (3) Dokumen personal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokumen yang dibuat dan ditandatangani oleh Pegawai untuk kepentingan administrasi kepegawaian.
Your Correction