Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21B

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ELEKTRONIKA DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A, Pusat Riset Geoinformatika menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang geoinformatika; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang geoinformatika; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang geoinformatika; d. pelaksanaan kerja sama di bidang geoinformatika; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang geoinformatika.
Your Correction