Correct Article 13
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN DATA PRIMER DAN KELUARAN HASIL RISET
Current Text
Wajib serah dan wajib simpan Data Primer dan keluaran hasil Riset di lingkungan BRIN maupun pihak lain yang bekerja sama dengan BRIN dapat diakses dengan ketentuan:
a. seluruh metadata dalam sistem informasi wajib serah dan wajib simpan dapat diakses oleh publik;
b. teks lengkap Publikasi Ilmiah dapat diakses oleh publik secara terbuka untuk artikel teks lengkap berakses terbuka atau artikel teks lengkap berbayar setelah masa embargo berakhir;
c. penentuan aksesibilitas dan Lisensi Data Primer dan keluaran hasil Riset merupakan kewenangan penyandang dana dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional; dan
d. pembukaan akses terhadap Data Primer dan keluaran hasil Riset dilakukan oleh pemilik dengan mempertimbangkan kerahasiaan, privasi, dan sensitivitas data.
Your Correction
