Correct Article 11
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN DATA PRIMER DAN KELUARAN HASIL RISET
Current Text
Dalam pelaksanaan wajib serah dan wajib simpan, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi mempunyai tugas:
a. menyediakan sistem informasi wajib serah dan wajib simpan dalam Repositori Ilmiah Nasional yang terintegrasi dengan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi nasional;
b. menyimpan dan melestarikan Data Primer dan keluaran hasil Riset;
c. menjamin pengelolaan wajib serah dan wajib simpan Data Primer dan keluaran hasil Riset yang efektif;
d. menjamin keamanan dan kerahasiaaan data yang disimpan dalam sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi nasional yang terintegrasi;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan wajib serah dan wajib simpan Data Primer dan keluaran hasil Riset; dan
f. mengadakan sosialisasi dan pelatihan bagi sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di lingkungan BRIN maupun Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang bekerja sama dengan BRIN dalam menyelenggarakan wajib serah dan wajib simpan.
Your Correction
