Correct Article 10
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN DATA PRIMER DAN KELUARAN HASIL RISET
Current Text
(1) Penyimpanan Data Primer dan keluaran hasil Riset di lingkungan BRIN maupun Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang bekerja sama dengan BRIN memperhatikan:
a. standar Metadata;
b. format;
c. hak cipta; dan
d. lembaga, penerbit, dan pemberi dana.
(2) Tata cara wajib serah dan wajib simpan Data Primer dan keluaran hasil Riset disusun dalam Panduan Wajib Serah dan Wajib Simpan.
Your Correction
