Correct Article 9
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN DATA PRIMER DAN KELUARAN HASIL RISET
Current Text
(1) Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi melakukan verifikasi dan kurasi metadata atas data yang berhasil disimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terhadap izin akses terkendali.
(2) Dalam melakukan verifikasi dan kurasi Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi melaksanakan:
a. pengolahan dan analisis seluruh Metadata;
b. pengolahan, analisis, dan pengemasan teks lengkap keluaran hasil Riset untuk tujuan diseminasi informasi;
c. mengelola Data Primer dan keluaran hasil Riset untuk dapat digunakan atau diakses terkendali; dan
d. menerbitkan katalog digital Data Primer dan keluaran hasil Riset.
Your Correction
