Correct Article 51
PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Current Text
(1) Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPT bukan merupakan jabatan struktural.
(2) Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan dengan jabatan Administrator atau setingkat IIIa.
Your Correction
