Correct Article 49
PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Current Text
(1) Direktur dan Wakil Direktur Poltek Nuklir merupakan pejabat fungsional dosen yang diberikan tugas tambahan dan merupakan jabatan noneselon.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat eselon II.a.
(3) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat eselon II.b.
2. Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
