Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KEBUMIAN DAN MARITIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, seluruh jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Riset Kebumian dan Maritim berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini.
Your Correction