Correct Article 21
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TATA KELOLA PEMERINTAHAN, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekonomi perilaku dan sirkuler;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang ekonomi perilaku dan sirkuler;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekonomi perilaku dan sirkuler;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang ekonomi perilaku dan sirkuler; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi perilaku dan sirkuler.
Your Correction
