Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TATA KELOLA PEMERINTAHAN, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa, dan Konektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kesejahteraan sosial, desa, dan konektivitas.
Your Correction