Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TATA KELOLA PEMERINTAHAN, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Kebijakan Publik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kebijakan publik; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang kebijakan publik; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebijakan publik; d. pelaksanaan kerja sama di bidang kebijakan publik; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan publik.
Your Correction