Correct Article 11
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TATA KELOLA PEMERINTAHAN, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang pemerintahan dalam negeri;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang pemerintahan dalam negeri;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemerintahan dalam negeri di bidang pemerintahan dalam negeri;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang pemerintahan dalam negeri; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Your Correction
