Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TATA KELOLA PEMERINTAHAN, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala OR Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi OR Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat.
Your Correction