Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TATA KELOLA PEMERINTAHAN, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, OR Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat didukung dengan sumber daya manusia, fasilitas, dan sarana prasarana dari Sekretariat Utama dan/atau Deputi sesuai bidang tugasnya.
Your Correction