Correct Article 2
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TATA KELOLA PEMERINTAHAN, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Current Text
(1) OR Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan
Kesejahteraan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN.
(2) OR Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala OR.
Your Correction
