Correct Article 17
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Teknologi Analisis Berkas Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi analisis berkas nuklir;
b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi analisis berkas nuklir;
c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi analisis berkas nuklir;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi analisis berkas nuklir;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi analisis berkas nuklir; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi analisis berkas nuklir.
6. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Your Correction
