Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Teknologi Bahan Nuklir dan Limbah Radioaktif menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi bahan nuklir dan limbah radioaktif; b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi bahan nuklir dan limbah radioaktif; c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi bahan nuklir dan limbah radioaktif; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bidang teknologi bahan nuklir dan limbah radioaktif; e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi bahan nuklir dan limbah radioaktif; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi bahan nuklir dan limbah radioaktif. 4. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction