Correct Article 21
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PERTANIAN DAN PANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Teknologi Tepat Guna menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi tepat guna;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi tepat guna;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi tepat guna;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi tepat guna;
dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi tepat guna.
Your Correction
