Correct Article 13
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PERTANIAN DAN PANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Agroindustri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang agroindustri;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang di bidang agroindustri;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang agroindustri;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang agroindustri; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang agroindustri.
Your Correction
