Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PERTANIAN DAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. (2) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok Kegiatan.
Your Correction