Correct Article 7
PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PERTANIAN DAN PANGAN
Current Text
Susunan organisasi OR Pertanian dan Pangan terdiri atas:
a. Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan;
b. Pusat Riset Agroindustri;
c. Pusat Riset Tanaman Pangan;
d. Pusat Riset Hortikultura dan Perkebunan;
e. Pusat Riset Peternakan; dan
f. Pusat Riset Teknologi Tepat Guna.
Your Correction
