Correct Article 26
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, seluruh jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini.
Your Correction
