Correct Article 23
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET NANOTEKNOLOGI DAN MATERIAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pusat Riset Teknologi Polimer menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi polimer;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi polimer;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi polimer;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi polimer; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi polimer.
Your Correction
