Correct Article 11
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET NANOTEKNOLOGI DAN MATERIAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Material Maju menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang material maju;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang material maju;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang material maju;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang material maju; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang material maju.
Your Correction
