Correct Article II
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2025
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ARIF SATRIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN VIII PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, RISET, DAN INOVASI
HASIL KERJA MINIMAL BAGI PENELITI YANG TELAH MEMASUKI PERIODE KE DUA PEMELIHARAAN KOMPETENSI JABATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBELUM PERATURAN BADAN INI
Jenjang Jabatan Hasil Kerja Minimal Butir Kegiatan Volume Peneliti ahli pertama
1. Pemakalah oral di pertemuan ilmiah internal instansi.
2. Kontributor anggota karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di prosiding ilmiah yang diterbitkan.
3. Kontributor anggota karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terakreditasi nasional, buku ilmiah, atau bagian dari buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit nasional terakreditasi, naskah akademis R-Perda, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar.
2 2 4* Peneliti ahli muda
1. Pemakalah oral di pertemuan ilmiah eksternal instansi.
2. Kontributor utama karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di prosiding ilmiah yang diterbitkan.
3. Kontributor utama karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terakreditasi nasional, buku ilmiah, atau bagian dari buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit nasional terakreditasi, naskah akademis R-Perda, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar.
2 2 4* Peneliti ahli madya
1. Pemakalah oral di pertemuan ilmiah terindeks global.
2. Kontributor anggota karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di prosiding ilmiah terindeks global bereputasi.
3. Kontributor anggota karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah, buku ilmiah, atau bagian dari buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit internasional lainnya, 2 2
4*
Jenjang Jabatan Hasil Kerja Minimal Butir Kegiatan Volume kekayaan intelektual bersertifikat telah dikabulkan (selain paten sederhana), naskah akademis R-PP, R-Perpres, atau transaksi lisensi dengan mitra nasional.
Peneliti ahli utama
1. Kontributor utama karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di prosiding ilmiah terindeks global bereputasi.
2. Kontributor utama karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah, buku ilmiah, atau bagian dari buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit internasional lainnya, kekayaan intelektual bersertifikat telah dikabulkan (selain paten sederhana), naskah akademis R-PP, R-Perpres, atau transaksi lisensi dengan mitra nasional.
2
4* *minimal terdapat 2 publikasi dalam bentuk jurnal ilmiah.
Penjelasan:
a. Kontributor utama dapat dibuktikan dalam pernyataan pada hasil kerja/keluaran (output) kegiatan publikasi seperti di badan jurnal, buku, atau sesuai kelaziman pada komunitas ilmiah tertentu yang pembuktiannya akan divalidasi oleh asesor peneliti.
b. Dalam hal kontributor utama sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tertulis, dapat digantikan dengan melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh 50%+1 (lima puluh persen ditambah satu) orang dari anggota kontributor (termasuk pengusul) atau oleh juru bicara resmi dari kolaborasi yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang yang menyatakan 1 (satu) atau lebih kontributor sebagai kontributor utama dan selebihnya (bila ada) sebagai kontributor anggota.
c. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak terpenuhi atau tidak ada bukti yang menyatakan jenis kontributorship, maka seluruh kontributor, atau penulis dianggap sebagai kontributor anggota.
d. Untuk publikasi ilmiah, status kontributor bukan berdasarkan urutan penulisnya (authorship) dan corresponding author tidak dapat dijadikan bukti sebagai kontributor utama.
e. Butir kegiatan Hasil Kerja Minimal pemakalah oral dapat digantikan dengan yang setara bagi difabel dan dinilai oleh asesor peneliti.
f. Butir kegiatan Hasil Kerja Minimal karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di prosiding ilmiah sebanyak 2 (dua) dapat digantikan dengan 1 (satu) butir kegiatan karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah, buku, bagian dari buku, perjanjian lisensi, atau kekayaan intelektual sesuai dengan persyaratan masing-masing jenjang jabatan.
g. Hasil kerja yang dapat diusulkan untuk penilaian merupakan hasil kerja yang diperoleh dalam rentang 2 (dua) periode jabatan sesuai masa periode jabatan masing-masing Peneliti.
h. Ketentuan mengenai dokumen pendukung usulan Hasil Kerja Minimal dan reputasi publikasi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIF SATRIA
Your Correction
