Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2023 KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA LAMPIRAN I PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DIKABULKAN ATAU SETARA DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL TERDAFTAR ATAU SETARA No. Kategori I Kekayaan Intelektual Dikabulkan atau Setara Kategori II Kekayaan Intelektual Terdaftar atau Setara 1 Paten dikabulkan Paten terdaftar 2 Pelepasan perlindungan varietas tanaman Perlindungan varietas tanaman terdaftar 3 Pelepasan rumpun atau galur hewan Rumpun atau galur hewan ditetapkan 4 Pelepasan benih unggul tanaman hutan Hak cipta perangkat lunak terdaftar 5 Transaksi lisensi berbasis kekayaan intelektual Desain industri terdaftar 6 - Desain dan tata letak sirkuit terpadu terdaftar 7 - Kekayaan intelektual hasil pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi terdaftar lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAKSANA TRI HANDOKO LAMPIRAN II PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN FORMULASI PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA A. Formulasi Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa sebagai berikut: - Kategori I : ๐‘ฆ = 0,636๐‘ฅ + 2,1768 - Kategori II : ๐‘ฆ = 0,5789๐‘ฅ + 4,3954 Dimana; y = jumlah kebutuhan Perekayasa, dengan nilai pembulatan ke satuan terdekat. x = jumlah target kekayaan intelektual, dengan nilai minimal sebesar 1. Apabila terdapat target yang terdiri dari berbagai jenis kekayaan intelektual dalam 1 (satu) kategori, maka nilai yang dipilih yaitu nilai tertinggi. B. Komposisi pembagian Perekayasa hasil dari penghitungan pada huruf A, yaitu: - Kategori I: ahli utama sebesar 1 4 (satu per empat) dari jumlah kebutuhan dengan nilai pembulatan ke satuan terdekat, selebihnya ahli madya. - Kategori II: ahli muda sebesar 1 2 (satu per dua) dari jumlah kebutuhan dengan nilai pembulatan ke satuan terdekat, selebihnya ahli pertama. C. Contoh Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa Sebuah unit kerja X memiliki tugas dan fungsi terkait dengan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki target rata-rata per tahun sebanyak 7 (tujuh) Kekayaan Intelektual. Target tersebut dibagi ke dalam 2 (dua) Kelompok Kegiatan (KK), yaitu: - KK 1 = Paten Granted sebanyak 3 (tiga) dan PVT terdaftar sebanyak 1 (satu); dan - KK 2 = Paten Granted sebanyak 2 (dua) dan pelepasan PVT sebanyak 1 (satu). Penghitungan Kebutuhan Jabatan Perekayasa, sebagai berikut: - KK 1 Kategori I ; ๐‘ฅ = 3, maka ๐‘ฆ = 0,636(3) + 2,1768 ๐‘ฆ = 4 Komposisi; 1 ahli utama, 3 ahli madya Kategori II ; ๐‘ฅ = 1, maka ๐‘ฆ = 0,578(1) + 4,3954 ๐‘ฆ = 5 Komposisi; 3 ahli muda, 2 ahli pertama - KK 2 Kategori I ; ๐‘ฅ1 = 2, ๐‘ฅ2 = 1, maka ๐‘ฆ = 0,636(2) + 2,1768 ๐‘ฆ = 3 Komposisi; 1 ahli utama, 2 ahli madya Sehingga Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa setiap jenjang pada unit kerja X yaitu; a. jenjang ahli pertama sebanyak 2 (dua) orang; b. jenjang ahli muda sebanyak 3 (tiga) orang; c. jenjang ahli madya sebanyak 5 (lima) orang; dan d. jenjang ahli utama sebanyak 2 (dua) orang. Total Kebutuhan sebanyak 12 (dua belas) orang Perekayasa. KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAKSANA TRI HANDOKO LAMPIRAN III PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN FORMULASI PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN A. Rasio jumlah kegiatan penelitian, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap jumlah kebutuhan Teknisi Litkayasa ditentukan sebesar 1 : 1. B. Prioritas dan komposisi pembagian kebutuhan Teknisi Litkayasa hasil dari penghitungan pada huruf A, yaitu: - Prioritas 1 = Teknisi Litkayasa penyelia, komposisi sebesar 1 2 dari jumlah kebutuhan dengan nilai pembulatan ke satuan terdekat. - Prioritas 2 = Teknisi Litkayasa mahir, komposisi sebesar 1 3 dari jumlah kebutuhan dengan nilai pembulatan ke satuan terdekat. - Prioritas 3 = Teknisi Litkayasa terampil sebesar nilai kebutuhan Teknisi Litkayasa hasil dari penghitungan pada huruf A dikurangi nilai penghitungan prioritas 1 dan prioritas 2. C. Contoh Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa: Sebuah unit kerja X memiliki tugas dan fungsi terkait pelaksana teknis dan operasional penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki target rata-rata per tahun sebanyak 12 kegiatan. Sehingga kebutuhan Jabatan Teknisi Litkayasa sebesar 12, dengan komposisi per jenjang sebagai berikut: - Prioritas 1 = 1 2 x 12 = 6 untuk jenjang penyelia - Prioritas 2 = 1 3 x 12 = 4 untuk jenjang mahir - Prioritas 3 = 12 โ€“ (6 + 4) = 12 โ€“ 10 = 2 untuk jenjang terampil KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAKSANA TRI HANDOKO
Your Correction