Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Evaluasi penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa dan/atau Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan secara nasional dilakukan oleh Instansi Pembina.
Your Correction