Correct Article 9
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Current Text
Evaluasi penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa dan/atau Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan secara nasional dilakukan oleh Instansi Pembina.
Your Correction
