Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa dan/atau Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dilakukan oleh Instansi Pemerintah. (2) Evaluasi penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa dan/atau Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap terjadi perubahan rencana strategis Instansi Pemerintah selama 5 (lima) tahun atau dokumen tertulis lainnya yang disahkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat pimpinan tinggi madya yang diberi kewenangan terkait dengan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Instansi Pembina.
Your Correction